Sejumlah situs dan media online Islam diblokir secara sepihak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) awal bulan November ini.
Situs-situs itu diblokir karena dianggap memuat konten bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dinilai merusak persatuan dan kesatuan.
Pemblokiran itu bersamaan dengan bergulir derasnya kecaman publik atas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, menilai, penutupan situs-situs Islam menunjukkan era sekarang lebih buruk dari era Orde Baru (Orba).
“Ini sudah kembali ke zaman yang lebih buruk dari zaman Orde Baru. Kalau Orde Baru jelas punya kebijakan,” kata dia kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
“Kalau (saat) ini, kan, kebijakannya era keterbukaan -ada lagi undang-undang tentang keterbukaan publik- (tapi) juga main tutup-tutup situs,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Romo Syafi’i ini mempertanyakan ditutupnya situs-situs Islam. Sementara, kata dia, situs-situs yang bernuansa memecah-belah dibiarkan.
“Sementara dia (menteri) tidak bisa menutup situs-situs yang bisa memecah-belah bangsa, merusak kerukunan.
Tapi media-media yang justru ingin menegakkan kebenaran, menegakkan hukum, itu ditutup,” lanjutnya.
Menurut politikus Gerindra ini, pemblokiran tersebut buah dari tindakan menteri yang panik. “Itu menteri nggak ngerti aturan, panik,” ujarnya.
“Ini, kan, menteri yang panik. Karena menutup media-media, situs-situs yang bernuansa Islam, itu panik,” ujarnya juga.
Permintaan BNPT
Pada awal November 2016, Kemenkominfo memblokir belasan situs di internet yang dianggap mengandung konten SARA dan membahayakan persatuan dan kesatuan.
Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza, di Jakarta, Kamis (03/11/2016) mengatakan, sebanyak 11 situs internet yang diblokir.
Diwarta Antara, ia mengatakan, sebelumnya juga ada situs-situs yang dinilai bermuatan SARA yang telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait.
Untuk 11 situs yang diblokir itu, menurut Noor Iza, dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait. Seperti, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).* Taufiq Ishak/INA
No comments:
Post a Comment