Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan bahwa infak tidak masuk dalam katagori pungli. Infak bahkan merupakan anjuran agama.
Namun demikian, M Jasin menegasakan apakah sebuah pemberian termasuk pungli atau tidak bisa diukur, salah satunya menggunakan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jadi kalau infak masuk kategori pungli, saya kira tidak. Dilihat dulu dari konteks pemberian itu, dari siapa dan untuk siapa, berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya atau tidak. Itu saja ukurannya," tegas M. Jasin di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
"Kalau infak hanya dipakai sebagai kedok padahal suap, itu tidak boleh. Tapi kalau itu infak murni, ya infak itu kan dianjurkan dalam agama," tambahnya.
Namun demikian, M Jasin menegasakan apakah sebuah pemberian termasuk pungli atau tidak bisa diukur, salah satunya menggunakan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jadi kalau infak masuk kategori pungli, saya kira tidak. Dilihat dulu dari konteks pemberian itu, dari siapa dan untuk siapa, berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya atau tidak. Itu saja ukurannya," tegas M. Jasin di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
"Kalau infak hanya dipakai sebagai kedok padahal suap, itu tidak boleh. Tapi kalau itu infak murni, ya infak itu kan dianjurkan dalam agama," tambahnya.
Komentar M. Jasin ini terkait informasi mengenai adanya 58 item pungli di Sukabumi, termasuk infak di sekolah. Selain infak, terdapat juga kategori pungli seperti uang pendaftaran masuk, uang OSIS, uang SPP/komite dan lainnya.
Menurut mantan Komisioner KPK ini, untuk bisa memisahkan apakah pemberian itu termasuk suap atau bukan, maka bisa ditilik dari apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatan seseorang ataukah tidak.
"Misal, saya memberi infak kepada pejabat tertentu dalam hal pengurusan terkait perizinan, sertifikai, itu namanya bukan infak," ujarnya.
Alat ukur lainnya, lanjut M. Jasin, apakah pemberian itu bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya ataukah tidak. Kalau guru menerima pemberian dari wali murid yang anaknya sekolah di situ, hal ini menurut M. Jasin ada kedekatan dengan kriteria gratifikasi.
"Kecuali kalau anaknya sudah lulus lama, lalu kita kenal guru itu, lalu kita ngasih yang tidak ada kaitannya dengan tugas guru itu, itu namanya bukan pungli," ujarnya.
"Jadi dilihat dari alasan yang memberi infak. Bukan infaknya pungli, tapi lihat dulu permasalahannya. Karena infak itu anjuran agama. Alat ukurnya menurut saya UU 20 tahun 2001 pasal 12B. Mengarah ke sana atau tidak," tandasnya.
Sumber: Kementerian Agama RI
No comments:
Post a Comment