"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama ini tidak dilakukan penahanan. Alasannya adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan kedua menyangkut SOP. "Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan," kata M Rum.
Berikutnya adalah pertimbangan dari para peneliti yang menyimpulkan tak perlu dilakukan penahanan.
"Ketiga pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," kata M Rum.
Nah pertimbangan terakhir menyangkut dakwaan yang ditujukan kepada ahok. "Dan yang terakhir dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif. Yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Jadi karena dakwaan ini disusun secara alternatif kita belum tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 yang yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukumannya 5 tahun," terang M Rum.
Kejagung juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang sehingga berkas perkara ini sudah lengkap dalam waktu cepat. "Sehingga berkas perkara ini sejak awal penelitian kita percepat. Artinya kita minimalkan waktunya tapi kita percepat kinerjanya. Sehingga hari kemarin perkara itu sudah P 21," pungkasnya.
(van/try)
No comments:
Post a Comment