Tuesday, November 29, 2016

Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non Muslim, Bolehkah?

 Semua kita pasti tahu, mengajarkan Al-Qur’an merupakan salah satu amal yang sangat mulia dalam Islam.  Bahkan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai barometer dalam mengukur kebaikan seseorang  dalam sebuah komunitas. Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari merekam dari Utsman bin Affan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” Namun bagaimana jika yang diajari tersebut bukan orang islam, belum mengucapkan syahadat alias masih kafir?




Para ulama dari kalangan fukaha berbeda pendapat dalam masalah ini, terdapat tiga pendapat:

Pertama, boleh mengajarkan Al-Qur’an kepada non-muslim jika bisa diharapkan masuk Islam. Pendapat ini diungkapkan oleh fuqaha mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Syafi’i. Di antara dalil yang mereka pegang adalah, firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)

Kemudian dalil yang lain adalah ketika Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam menyurati Raja Romawi. Di surat itu beliau menulis surat Al-‘Imran ayat 64: Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits ini menunjukkan bolehnya mengajarkan Al-Qur’an kepada orang kafir (non-muslim).

Pendapat Kedua, tidak boleh mengajarkan Al-Qur’an kepada non-muslim, baik yang bisa diharapkan keislamannya ataupun tidak.

Pendapat ini diungkapkan oleh sebagian fuqaha mazhab Syafi’i. Semengata sebagian fuqaha Hambali melarang memberikan mahar berupa pengajaran Al-Qur’an kepada wanita kafir dzimmi. (At-Tibyan, hal; 37, Al-Majmu’: II/71, Al-Mughni: VIII/12, Al-Furu’: V/262)

Dalilnya adalah mereka mengkiaskan hukum tersebut dengan keharaman menjual mushaf Al-Qur’an kepada non-muslim sehingga mengajarkannya pun tidak dibolehkan.

Pendapat Ketiga, makruh mengajarkan Al-Qur’an kepada non-muslim, baik diharapkan keislamannya atau tidak. Ini pendapat Imam Ahmad. (Al-Mughni: X/264-265)

Menurut DR. Ahmad Salim, penulis kitab Faidh Ar-Rahman fi Al-Ahkam AlFiqhiyyah Al-Khashshah bi Al-Qur’an, di antara seluruh pendapat yang ada, yang paling kuat dan mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, yaitu boleh mengajarkan Al-Qur’an kepada orang kafir bila bisa diharapkan keislamannya. Namun jika tidak ada harapan masuk Islam, maka hukumnya pun menjadi tidak boleh. Dan para fuqaha yang berpendapat demikian memiliki dalil yang kuat. Wallahu a’lam bis shawab!



Penulis : Fakhruddin

Disadur dari buku “Hukum Fikih Seputar Al-Qur’an” karya Ahmad Salim, Ummul Qura, Jakarta Timur.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment