Saturday, November 26, 2016

Imam Besar Masjid New York, Imam Shamsi Ali : Ketika keadilan dipertanyakan ?

Oleh : Imam Shamsi Ali

Perkenankan saya mohon maaf lebih dahulu ke rekan-rekan Cina lantaran saya bukanlah anti-Cina. Toh Islam itu yaitu agama semuanya ras serta etnis. Juga pada rekan-rekan Kristiani lantaran saya bukanlah anti-Kristen. Anda semuanya yaitu saudara saya walaupun kita lain kepercayaan.

Saya juga mohon maaf pada beberapa pemilih Jakarta. Lantaran saya menghormati pilihan Anda. Toh saya juga tak miliki hak tentukan di Jakarta. Saya meyakini anda pilih seoarang kandidat lantaran anda menilainya dia terbaik untuk Jakarta. Serta karena itu seperti saya, Anda menginginkan yang terbaik untuk Jakarta serta Indonesia.





Juiceteru yang menginginkan saya berikan yaitu kekecewaan saya pada perlakuan hukum yang tidak sama pada warga Indonesia. Saya lihat dengan terang perlakuan yang tidak sama (discriminative) dalam penegakan hukum. Ada timbang tentukan dalam penegakan hukum.

Saya lihat ketidak adilan itu terang. Mungkin saja saya kurang pengetahuan, atau tak memahami dengan beberapa arti legal. Karena itu saya mohon maaf.

Sebenarnya, dalam bebrapa th. paling akhir, saya mulai bangga dengan penegakan hukum di negara ini. Serta itu untuk saya yaitu kegwmbiraan sekalian optimisme. Kalau di dalam beragam persoalan bangsa, bakal permasalahan mulai terbenahi.

Begitu bebrapa th. paling akhir penegak hukum, KPK terutama, sudah banyak menahan petinggi atau bekas petinggi lantaran sangkaan penyelewengan dengan kata lain tersangka. Pasti sangat banyak bila saya katakan satu per satu yang ada dipikiran saya. Mungkin saja sebagian saja yang saya anggap paling popular, atau lantaran kedekatan pribadi dengan saya.

Dua bekas menteri agama di tangkap lantaran statusnya sebagai tersangka menyelewengkan dana haji. Yang prrtama yaitu Dr. Said Aqil Al-Munawar. Serta yang ke-2 yaitu Surya Darma Ali yang sebagai Ketum PPP saat itu.

Masalah yang lain yaitu seseorang perempuan aktifis Muhammadiyah, kebanggan umat, bekas Menteri Kesehatan RI, Siti Fadhilah. Beliau juga ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka. Walau sebenarnya, sejatinya beliau sukses menentang pemaksaan kehendak orang untuk terima vaksin product mereka.

Dua masalah paling akhir ini mungkin selama ingatan saya yaitu yang paling aneh, bahkan juga pada level spesifik begitu pahit menerimanya. Namun anggap tersebut benar dalam pertimbangan hukum. Mereka memanglah mesti di tangkap lantaran status “TERSANGKA” tadi. Ya tak apa. Mungkin saja memanglah demikianlah semestinya.

Ke-2 masalah itu yaitu adalah masalah bekas ketua KPK, Abraham Samad serta bekas Menteri serta entrepreneur berhasil, Dahlan Iskan. Abraham Samad ditahan dengan kata lain di tangkap lantaran sangkaan (tersangka) menyelewengkan wewenang dalam pemalsuan dokumen pengurusan paspor. Sesaat Dahlan Iskan ditahan lantaran sangkaan (tersangka) jual aset daerah dengan cara salah.




Salah seseorang wakil ketua KPk juga di tangkap lantaran ada sangkaan kekeliruan dengan kata lain tersangka, Bambang Wijayanto.

Apa pun kenyataan yang sebenarnya dari tuduhan pada mereka semuanya, saya menghormati ketentuan penangkapan itu lantaran status mereka sebagai tersangka. Sekali lagi lantaran status tersangka. Mungkin saja memanglah demikianlah harusnya hukum digerakkan. Kalau yang “berstatus tersangka” mesti ditahan.

Bahkan juga bila tak salah ingat, bekas presiden ke-2 RI, Soeharto, sempat juga tersangka di th. 2000. Beliau tak pernah ditahan cuma lantaran beliau terjatuh sakit keras mulai sejak penetapan itu. Atas basic humanitarian beliau tak alami penahanan atau penangkapan itu.

Tersangka namun bebas?

Yang membingunkan lalu yaitu bila mereka semuanya ditahan lantaran status TERSANGKA, mengapa ada perlakuan lain pada tersangka yang lain? Basuki Tjahaya Purnama dengan kata lain Ahok yang sekarang ini sudah diputuskan sebagak tersangka, tak saja belum ditahan, namun juiceteru masihlah menjabat sebagai gubernur non aktif DKI. Bahkan juga masihlah terasa tak bersalah serta begitu yakin diri maju sebagai calon pada penentuan gubernur th. depan.

Pertanyaan saya yaitu apakah memanglah ada ketidaksamaan “treatment” saat seorang tersangka? Artinya ada yang berstatus tersangka yang perlu ditahan. Serta ada pula yang berstatus tersangka namun tetaplah bebas?

Bila kata “tersangka” itu mempunyai defenisi yang sama dalam hukum, mengapa mesti ada ketidaksamaan perlakuan? Ada yang tersangka serta ditahan. Namun ada pula yang tersangka namun masihlah bebas?

Sebagai orang pemula saya cuma dapat terheran-heran serta geleng kepala. Bila saya lihat layanan dari semasing tersangka serta di tangkap itu sungguh trenyuh hati ini.

Abraham Samad mungkin yaitu seseorang sosok penegak hukum yang bakal dicatat oleh histori negeri ini. Kesederhanaan serta keluguannya sebagai putra Makassar membuatnya berani menembus kekebalan koruptor. Itu penyebabnya pernah disebut-sebut bakal jadi cawapres waktu itu.

Dahlan Iskan yaitu sosok pelaku bisnis yang berhasil. Kesederhanaan hidup membuatnya tak pernah sangat rakus dengan dunia. Bahkan juga di waktu jadi petinggi tinggi negeri ini beliau tak mengambil upah. Semuanya didedikasikan untuk bangsa serta negara ini.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi: Shalat Boleh di Mana Saja, Tapi…

Lantas dimana keistewaan Ahok itu? Mengapa Ahok di waktu sudah diputuskan sebagai tersangka masihlah tak disentuh, terkecuali larangan keluar negeri?

Perlakuan yang tidak sama dalam menanggapi masalah hukum, tersangka, dari satu orang ke orang lain, terang yaitu bentuk ketidak adilan. Serta berikut yang jadikan saya serta jutaan umat yang perduli jadi resah.

Ini bukanlah permasalahan agama. Bukanlah juga permasalahan etnis. Maupun lantaran dorongan politik. Lantaran untuk saya Pancasila serta UUD yaitu konsensus kebangsaan. Serta konsensus ini menanggung hak semuanya warga, apa pun agama serta etniknya untuk pilih serta diambil.

Oleh karena itu tuntutan umat untuk dikerjakan perlakuan sama pada semuanya dihadapan hukum mesti di dukung. Satu negara banyak ditetapkan oleh hukum serta penegakan hukumnya. Hingga tuntutan rekan-rekan untuk hadirnya “equal treatment” pada semuanya warga yaitu amanah konsritusi.

Bukanlah demikian sebaliknya juiceteru ditakutkan. Terlebih dikira makar. Demikian sebaliknya tuntutan ini mesti diliat sebagai pengawalan hukum. Serta dengan sendirinya sebenarnya yaitu pengawalan pada bangsa serta negara dari pengerusakan yang mungkin saja tak diakui. Wallahu a’lam!

New York, 25 Nopember 2016

Sumber: repelita.com

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment