Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Namun, ia mengatakan proses penahanan baru bisa dilakukan jika sesuai fakta hukum.
''Kita ambil langkah berdasarkan fakta hukum. Fakta-fakta hukumnya kuat enggak? Ini yang kita proses,'' kata Tito dalam pidato di acara Istighosah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11).
Untuk menguatkan fakta hukum tersebut, Polri berupaya mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu dimana ucapan soal penistaan agama terjadi. Selain itu, Polri juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato tersebut.
"Kalau kita tidak temukan video aslinya, kalau cuma berdasarkan youtube, maka mungkin youtube sudah diedit,'' katanya. 'Jadi, kalau video asli tidak ketemu, masa cuma sampaikan lewat youtube alat buktinya?.''
Kemudian, Polri juga perlu saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Kalau video asli dan saksinya tidak ada, maka jangankan 50 ribu atau 100 juta orang desak Polri untuk periksa Ahok, juga tidak bisa karena ini tanggungjawabnya hukum. ''Fakta hukum kuat kalau ada video dan saksi," ujarnya.
No comments:
Post a Comment