Wednesday, November 23, 2016

Spanduk Tangkap Ahok Bertengger Atas Restu 2 Jendral, 1 Gubernur dan 1 Walikota ini

Spanduk berukuran panjang lima meter dan lebar tiga meter bertuliskan “Tangkap dan Hukum Ahok” dipajang di depan pelataran Masjid Agung Medan Jalan Pangeran Diponegoro masih gagah menjulang. Spanduk ini merupakan alat peraga dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Ummat Anti Penistaan Agama Islam bulan lau.

Sampai hari ini Rabu 23/11 spanduk ini masih bertengger di depan Masjid Agung Tepat disamping Kantor Gubernur Sumatera Utara. Pasca Aksi pertama, disebut sebut spanduk ini sudah diminta untuk di turunkan pihak kepolisian via intelejennya. Namun, Karena spanduk ini restu dari Letjen TNI Edy Rahmayadi yang juga sebagai Pangkostrad Spanduk ini masih bertengger.

Butuh di ketahui, bukan hanya Edy Rahmayadi yang merestui spanduk ini, Tengku Hery Gubernur Sumatera Utara dan Kapolda Sumut Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel dapat dikatakan juga merestui spanduk ini. Hal ini terbukti 2 kali Kapolda Sumut Ikut aksi bela Islam atas tuntutan #tangkapAhok di Masjid ini yang kebetulan saat itu sebagai titik kumpul peserta Aksi. Reaksi mereka seperti mengaminkan apa yang di pesankan oleh spanduk tersebut.

Sementara itu pengamatan media, Pangkostrat dan walikota Medan zulmi Eldin pun sudah sering berkunjung ke masjid terbesar di Kota medan ini pasca spanduk itu di Pasang. Baik kunjungan kegiatan dalam buka bersama dengan para mahasiswa maupun kegiatan rutin kunjungan pembangunan.

sebegai Info, Edy Rahmayadi adalah ketua panita pembangunan Masjid Terbesar di Kota Medan ini.
Menurut Laporan dari Masyarakat setempat yang namanya enggan disebutkan saat ditanya up islam, kenapa Spanduk itu masih bertengger padahal Aksi sudah selesai? ia menjawab, Spanduknya tak akan di turunkan seblum Ahok di tangkap. “Kan pesan spanduknya Tangkap Ahok Bang” katanya. (AT) 






Ada Spanduk "Tangkap dan Hukum Ahok" di Depan Pelataran Mesjid Agung Medan



Spanduk berukuran panjang lima meter dan lebar tiga meter bertuliskan "Tangkap dan Hukum Ahok" dipajang di depan pelataran Masjid Agung Medan Jalan Pangeran Diponegoro.

Spanduk ini merupakan alat peraga dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Ummat Anti Penistaan Agama Islam.

"Kami telah dilukai dengan pernyataan Ahok, ini jelas penistaan agama dan (Ahok) harus mendapatkan hukuman setimpal," ujar orator Abdul Aziz melalui pengeras suara dari dalam masjid, Jumat (14/10/2016).

Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama merupakan Gubernur DKI Jakarta yang dianggap telah melecehkan kitab suci umat Islam Al Quran ketika melakukan pertemuan dengan beberapa warga Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, belum lama ini.

"Kami yang akan menghukum dia kalau Polri tidak berani mengambil tindakan tegas," lanjut Aziz.
Setelah berorasi di Mesjid Agung Medan, Aziz mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuju Markas Polrestabes Medan di Jalan H.M Said untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Setelah salat Ashar dan ada komando nanti kita akan lanjutkan menuju Polrestabes Medan," ujarnya mengakhiri.

(cr5/tribun-medan.com)


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment