Monday, November 28, 2016

Aneh, Pemerintah Kategorikan Infak Sebagai Pungli


Pemerintah semakin serius memberantas praktik pungli di Tanah Air. Tak hanya menyasar instansi pemerintah dan swasta, sekolah pun ikut jadi sasaran.

Terbaru, beredar informasi bahwa Satgas Saber Pungli mengeluarkan 58 item jenis pungli di sekolah. Ironisnya, dari 58 item tersebut, nyaris semua sekolah di Indonesia melakukannya dalam bentuk iuran, termasuk di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Namun, diantara 58 item kategori pungli di sekolah tersebut, ada satu item yang cukup mengagetkan, yakni uang infak.

Tak pelak, keberadaan uang infak yang masuk kategori pungli di lingkungan sekolah tersebut, langsung mendapat reaksi keras dari beberapa sekolah berbasis Islam di Sukabumi.

“Meskipun Saber Pungli berniat baik ingin membangun mental masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku, tetap saja poin uang infak itu harus dikaji ulang, sebelum diterapkan ke sekolah-sekolah,” kata Ketua Yayasan Ma’arif Al-Mapahir, di Kampung Cikadu 06/02, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Wanturudin Wahid.

Menurut Wantur, sapaan akrab Wanturudin, soal kategori pungli yang dilaporkan oleh Saber Pungli semestinya jangan mendiskreditkan apa yang sudah dilakukan di sekolah-sekolah agama, apalagi persoalan infak tersebut ada dasar hukumnya di agama Islam.

“Salah besar jika infak dimasukkan kepada poin pungli, karena infak merupakan ibadah bagi kaum muslimin,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, infak yang berjalan di sekolah digunakan untuk kepentingan murid atau pun keluarga murid bila terjadi musibah atau kesusahan. “Infak diperuntukkan untuk membantu yang tidak mampu, dan itu pun dipertegas oleh aturan Islam,” beber Wantur.

Hal serupa ditegaskan Kepala Mts Jamiyyatul Aulad Pasanggrahan Palabuhanratu, Rikmat Ismatullah. Menurut Rikmat, di sekolahnya telah menerapkan infak selama 20 tahun setiap Jumat.

Selain untuk membantu keluarga murid yang kesusahan atau tempat ibadah, infak juga merupakan bagian pendidikan yang diajarkan oleh pihak sekolah kepada murid.

“Sekolah mengajarkan infak kepada murid atas dasar Alquran dan hadist, kalau pemerintah atau tim Saber Pungli melarang itu, bagaimana hukumnya,” tegas Rikmat.

Dirinya berharap, sebelum persoalan poin-poin pungli tersebut diedarkan ke sekolah-sekolah oleh Saber Pungli, diharapkan bisa dikaji ulang terlebih dahulu.

“Itu untuk menghargai sekolah Islam dan ajarannya, kalau pun yang lainnya dianggap pungli, ya silakan saya dukung sepenuhnya karena itu pun merupakan bagian pendidikan moral,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman mengaku belum laporan terkait poit-poin yang masuk dalam kategori pungli. Ia juga mengaku heran, kenapa persoalan infak masuk pada praktik pungli.

“Kok infak masuk pungli, itu kan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan yang dasarnya adalah ikhlas,” timpalnya.

Kendati demikian, mantan Kepala BKD Kabupaten Sukabumi ini mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan praktik pungli.

Ia pun berjanji akan intensif melakukan pengawasan terhadap lingkungan kerja yang ada di bawah kepemimpinannya.

“Kita sepakat dan komitmen untuk memberantas praktik pungli. Kami dalam konteks dukungan ini, akan intensif melakukan pengawasan,” singkatnya.

Kategori pungli di lingkungan pendidikan juga mendapat respons serius dari sekolah lain. Salah satunya Kepala SMAN 3 Kota Sukabumi, Ceng Mamad.

Ia mengatakan, pada prinsipnya sangat mendukung keberadaan Saber Pungli yang sudah dibentuk oleh pemerintah. Apalagi, legalitas Saber Pungli sudah disahkan oleh Presiden RI.

“Karena setiap pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, sangat tidak dibenarkan,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (22/11/2016).

Akan tetapi, lanjut Mamad, pemerintah pusat harus memastikan dengan baik dan hati-hati menentukan setiap jenis pungli yang diindikasikan terjadi di lingkungan sekolah.

“Karena, saya juga baca hampir 58 item indikasi pungli di sekolah. Menurut saya, itu tidak semuanya masuk dalam kategori pungli,” terangnya.

Masih kata Mamad, pihaknya menilai praktik pungli dan iuran itu dapat dikategorikan dalam kegiatan yang berbeda.

Disebut pungli jika kegiatan yang menguntungkan atau memperkaya salah satu pihak dengan alasan untuk kepentingan yang tidak jelas.

“Karena, iuran itu dibicarakan dulu, dirapatkan dulu serta disetujui. Kalau setiap iuran itu dikategorikan pungli, ini akan menjadi bias nantinya. Yang seharusnya menyisir pungli sesungguhnya malah menjadi kontra produktif,” paparnya.

Mamad mengaku, jika ada yang kedapatan melakukan praktik pungli di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, ia tidak akan ragu serta segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku. Akan tetapi, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan proses investigasi terhadap hal tersebut.

“Kita akan lihat dulu, itu pungli atau tidak, kronologisnya seperti apa atau memang oknum gurunya yang melakukan pungli atau dalam posisi yang di pungli. Kalau terbukti, kita akan melakukan penindakan. Dari mulai peringatan, teguran dan ditindak sesuai dengan kadar dan tingkat kesalahannya,” akunya.

Lanjutnya, pihaknya tidak mengetaui tindakan serta konsekuensi seperti apa yang akan dialami setiap oknum guru maupun perangkat sekolah, yang kedapatan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli tersebut.

“Kita tidak tahu serta tidak jelas sanksinya seperti apa. Tapi, kalau kedapatan ya silakan saja untuk diproses,” tegasnya.

Sedangkan Kepala SMAN I Kota Sukabumi, Rahmat mengatakan, secara institusi pihaknya sangat mendukung adanya gerakan Saber Pungli.

Akan tetapi, berharap adanya pemahaman yang sama mengenai kriteria iuran di sekolah yang dikategorikan pungli tersebut.

“Masalah ini (pungli di sekolah, red) harus didiskusikan terlebih dahulu serta mendalam. Tapi, kita sangat mendukung sekali keberadan Saber Pungli,” terangnya. (Radar Sukabumi) 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment