"Iya Ahok sangat diistimewakan, jadi diskriminasi hukumnya sangat kelihatan," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Sebab menurutnya, tersangka kasus penistaan agama sebelum-sebelumnya selalu ditahan. Misalnya Permadi, Asrwendo Atmowiloto, Yusman Roy dan Lia Eden. Sedangkan terhadap Ahok tidak dilakukan penahanan sama sekali, pascaditetapkan menjadi tersangka pada (16/11) lalu.
"Baru kali ini tidak ditahan, ini kan istimewa sekali. Kenapa? Itu kan patut kita pertanyakan sampai-sampai Bapak Kapolri begitu seriusnya melakukan roadshow ke sana-ke mari. Ini kan menguras (tenaga) aparat negara, hanya karena satu orang aja," katanya.
Sehingga laporannya bersama Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (Fava), Hj. Irena Handono Center, dan Burhanudin meminta Polri segera melakukan penahanan. Dengan harapan agar tidak terjadi diskriminasi dan seolah penyidik berat sebelah dalam melakukan penegakkan hukum.
Pihaknya pun menduga ada kekuatan besar yang melindungi mantan bupati Belitung Timur ini sehingga Polri tidak dapat melakukan penahanan. Kendati demikian, Pedri juga mengaku tidak menuduh siapa pun.
"Ada kekuatan kapital yang berada di belakang ini sehingga terlihat sekali proses hukumnya itu seperti penyidik berat memproses kasus ini. Tapi kita nggak menuduh siapa-siapa, itu wewenang penyidik untuk mencari informasi itu," jelasnya.
No comments:
Post a Comment